"Hasil gakkum KP Antasena - 7006 Dalpus Polda Kepri dan Polda Kalbar pada hari Minggu, 16 April 2017, telah menangkap 2 buah KIA. Berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar pejabat PID Polairud Kompol Sherly Anggraini pada keterangan yang diterima detikcom, Kamis (20/4/2017).
Kapal berbendera Vietnam itu bernama KG 94075 dengan nama nakhoda Hun Quoc. Kapal ini sedikitnya membawa enam anak buah kapal warga negara Vietnam. Mereka ditangkap pada Minggu (16/4) pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kedua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal, sehingga patut diduga melanggar Pasal 93 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Tarempah untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Sherly. (brt/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini