"Itu tuntutan jaksa. Tentu kita menghormati tuntutan jaksa. Nanti kita pelajari dulu, karena kita baru mendengar. Kita harus baca secara teliti, nanti kita tuangkan ke dalam pleidoi," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Humphrey menyebut tuntutan jaksa itu sudah membuktikan Ahok tidak melakukan penistaan agama. Humphrey menyebut, dari tuntutan itu, Ahok terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dengan satu golongan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey mengatakan jaksa sudah memastikan Ahok tidak melakukan perbuatan penodaan agama. Dia pun tak ingin mempermasalahkan lagi ihwal pasal 156 a dan fokus menyusun pleidoi berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu 156.
"Kalau jaksa sendiri sudah menyatakan 156 a yang bersifat menodai agama Islam itu tidak ada, ya sudah kita ngapain mempersoalkan itu lagi. Jaksanya bilang itu tidak ada," tuturnya.
"Tinggal nanti kita membuat pleidoi yang berkaitan tentang 156, permusuhan atau katakanlah kebencian, penghinaan terhadap suatu golongan tertentu, dalam hal ini ulama. Karena, 156 itu jaksa menyatakan Pak Basuki ini bersalah, tetap ada kesalahannya, makanya hukumannya percobaan," kata Humphrey.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Suadirta, menyebut hukuman yang diberikan untuk Ahok harus jelas. Jika selama 2 tahun tidak melakukan pelanggaran, Ahok bisa dibebaskan.
"Pertama, biar clear dulu aja, 1 tahun dengan percobaan 2 tahun ini harus jelas. Artinya, Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya tidak masuk penjara percobaan," tuturnya.
Wayan menyebut bagian meringankan dalam tuntutan jaksa adalah ada peran Buni Yani. Dia menyebut jaksa terkesan bingung saat menuntut Ahok.
"Kedua, di dalam bagian yang meringankan dalam tuntutan jaksa, disebut ini jadi ringan karena peranan Buni Yani. Apa, ini jaksa kebingungan di satu pihak membebankan pada Buni Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok, ini nggak bener," ujar Wayan.
Dia menyebut, jika ikut berperan, Buni Yani-lah yang harus bertanggung jawab. Dia menyebut tuntutan jaksa menunjukkan sikap keragu-raguan.
"Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi menambah-nambah redaksi, dia yang harus bertanggung jawab, dia sudah jadi tersangka, tapi kenapa ini dituntut," kata Wayan.
"Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," katanya.
Sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan ada dua hal yang memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, Kamis (20/4).
Namun tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya peran Ahok dalam membangun Jakarta. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini