Evi membawa kabur Almeera di rumah iparnya, Nilam Cahya, di Jalan Sinassara, Makassar, Selasa (17/4/2017) lalu. Sehari kemudian, anggota Polsek Tallo menjemput Evi di Parepare, lalu membawanya ke Mapolrestabes Makassar.
Saat ditemui detikcom di Mapolrestabes Makassar, Nilam, yang didampingi suaminya, mengatakan Evi membawa kabur bayinya saat ia memasak di dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi menyebutkan modus pelaku adalah menginginkan bayi perempuan. Atas perbuatannya, Evi dijerat Pasal 382 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Korban melapor ke Polsek Tallo dan menyebarkan kasus kehilangan bayinya di media sosial. Setelah kami dapatkan informasi keberadaan tersangka di Parepare, langsung kita amankan dan bawa ke Makassar untuk diproses," tutur Endi dalam keterangannya. (mna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini