"Tiga konsorsium ini kan berasal dari tim yang sama. Ini jadi apakah Astra Graphia dan Murakabi sengaja dibuat konsorsium hanya untuk mendampingi PNRI menang?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
"Ya betul," jawab Bobby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendekati pengumuman dikumpulkan 10 perusahaan. Yang kakap-kakap dibawa. Terus dipecah 3, lalu disuruh cari anggotanya. Java Trade tidak masuk konsorsium mana pun, yang keteteran itu Murakabi karena baru," ucap Bobby.
Dalam surat dakwaan yang disusun KPK, kesepakatan itu dicapai antara Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Diah Anggraini, dan tim Fatmawati. Kesepakatan itu dilakukan agar pelelangan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu, dibentuk pula konsorsium Astra Graphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Konsorsium Astra Graphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisaksi Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Kemudian Konsorsium Murakabi terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. (dhn/fdn)