"Yang minta melalui Pak Djaja, Pak Rano mau ke Belanda minta bekal. Saya kasih Rp 1 miliar," kata Wawan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus alkes Banten dengan terdakwa Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Selain itu, Wawan mengaku Rano pernah meminta uang dalam pengadaan proyek alkes di Banten. Ketika itu, Wawan memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano di salah satu hotel di Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Ratu Atut, nama Rano juga disebut menerima uang Rp 300 juta berkaitan dengan kasus itu. Kemudian eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja juga pernah mengatakan Rano menerima Rp 700 juta ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Namun, terkait dengan hal itu, Rano beberapa kali membantahnya. (dhn/dhn)