Fahri dipecat dari PKS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan DPP pada 1 April 2016. Pemecatannya itu dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan diketok oleh Majelis Tahkim PKS. Dalam keterangan itu, eks Wakil Sekjen PKS tersebut dinilai melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai.
Tak pernah dijelaskan alasan spesifik Fahri dipecat. Namun pihak PKS menyebutnya itu terkait dengan masalah etika. Pemecatan Fahri berbarengan dengan pemecatan terhadap satu politikus PKS lainnya, Gamari Sutrisno. Keduanya dipecat dari keanggotaan dan seluruh jabatan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak demikian dengan Fahri. Dia terus melawan pemecatannya dan menggugat sejumlah petinggi partai. Fahri menggugat Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih. Dia juga menggugat pengurus Majelis Tahkim PKS, yakni Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Fahri pun melaporkan tiga petinggi PKS yang merupakan anggota DPR ke MKD. Mereka adalah Sohibul, Surahman, dan Hidayat Nur Wahid. Akibat laporan itu, Surahman bahkan sampai harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua MKD.
DPP PKS meminta sejak awal agar Fahri juga diperlakukan sama seperti Gamari, yakni diberhentikan dari DPR. Namun pimpinan DPR bergeming dengan alasan menunggu hasil putusan pengadilan. PKS lalu meminta setidaknya Fahri diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dan digantikan oleh politikus PKS, Ledia Hanifa. Namun pimpinan DPR tetap bergeming.
![]() |
Berdasarkan aturan di Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), wakil rakyat yang tak terima dipecat bisa tak boleh diberhentikan jika menggugat. PKS, yang meminta pergantian Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR, harus gigit jari hingga saat ini. Permintaan itu tak kunjung diproses, meski tak ada aturan yang menghalangi.
Pada gugatan Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dia memperoleh kesuksesan. Gugatannya dikabulkan pada Desember 2016, bahkan PKS diwajibkan membayar denda ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar. Pemecatan Fahri dari PKS pun tak diakui, termasuk pemberhentiannya dari kursi pimpinan DPR.
Tak terima atas keputusan itu, PKS mengambil langkah hukum lanjutan dengan pengajuan banding. Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari permintaan banding itu. Kasus pemecatan Fahri pun seperti menguap begitu saja. Semangat PKS untuk melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR juga seakan luntur.
Kini, justru malah Presiden PKS Sohibul Iman yang lebih dulu akan keluar dari DPR. Meski, menurut Sohibul, itu dilakukan agar bisa lebih fokus mengurus partai. Keputusan itu pun disebut telah melalui musyawarah yang diselenggarakan Majelis Syuro PKS.
"Baru kemarin, bulan lalu. Badan Pekerja Musyawarah Majelis Syuro meminta saya mundur dari DPR dengan pertimbangan supaya lebih fokus pekerjaan saya, amanah saya, sebagai Ketua DPP atau sebagai Presiden PKS," tutur Sohibul, Minggu (10/4). (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini