Anas yang mengenakan jaket hitam dan kemeja putih ini hadir sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan e-KTP Irman dan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 April 2017.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar ini, Anas membantah satu per satu kesaksian Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar untuk kepentingan Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan keterangan Nazaruddin pada Senin (3/4) kemarin muka saya dikencingi, kepala saya diberakin. Ini fitnah siapa? Kepentingan siapa? Pesanan siapa?" gugat Anas.
Berikut rentetan kesaksian Anas Urbaningrum:
'Daun Jambu Saja Nggak Ada Apalagi Uang'
Foto: Hasan Al Habshy
|
"Saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi, membedakan mana cerita kosong, mana keterangan yang benar, membedakan mana fitnah mana fitness," ujar Anas yang terbalut jaket hitam dan kemeja putih di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Dia mengaku tak ada uang yang mengalir kepadanya. "Begini, soal kongres kan sudah ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masak ada dua cerita. Kalau mau jernih, mau jeli, dengan mudah bisa bedakan mana karangan, mana yang benar, mana kesaksian, mana kesurupan. Daun jambu saja nggak ada, apalagi uang," ungkap Anas.
Hakulyakin Tidak Kenal Andi Narogong
Foto: Haris Fadhil/detikcom
|
"Sangat yakin. Hakulyakin," jawab Anas saat ditanya Ketua majelis hakim sidang korupsi e-KTP Jhon Halasan Butarbutar apakah mengenal Andi Narogong atau tidak di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Soal pertemuan dengan Andi Narogong, Anas juga tidak mengakuinya. Menurutnya, cerita pertemuannya dengan Andi hanya karangan.
"Kalau itu mudah dicek kan, lewat CCTV kan ada. Kalau aku punya teman namanya Andi juga, tapi bukan Andi Narogong. Mudah-mudahan hari ini saya bisa pertama kali bertemu kalau ada atau suatu hari. Ya (ada pertemuan) kan kata itu to, kata makhluk itu, to," ujar Anas.
Bantah Duit e-KTP Buat Modal Jadi Ketum
Foto: Agung Pambudhy
|
"Kalau dari e-KTP, saya pastikan tidak ada," ujar Anas bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Anas menerangkan, persoalan Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 sudah dikupas tuntas dalam sidang perkara sebelumnya, yakni Hambalang. Anas justru merasa heran dengan adanya cerita duit e-KTP untuk digunakan dalam pencalonannya. Soal pembiayaan kongres, Anas menyebut hal itu diurus oleh panitia. Dia tidak mengetahui persoalan teknis terkait pelaksanaan persiapan kongres.
Nazaruddin sebelumnya menyebut uang Rp 20 miliar yang diberikan Andi Narogong digunakan Anas Urbaningrum untuk keperluan Kongres Demokrat. Saat itu Anas maju menjadi calon Ketum PD.
Cek CCTV dan Libatkan KPK
Foto: Agung Pambudhy
|
"Kata Saudara Andi kepada Saudara Terdakwa bahwa Saudara Andi akan, 'akan' memberikan, saya tidak tahu akan itu kapan. Yang pasti, saya tidak pernah menerima. Setidaknya ketika saya jadi Ketum Partai Demokrat tidak menerima," tutur Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Akan lebih baik karena ini uang yang besar jika PPATK bisa membantu untuk menelusuri kalau misalnya ada uang itu dari mana, diambil kapan, dari sebelah mana, diserahkan kapan. Dengan begitu, akan lebih jelas," ujarnya.
"Mungkin bisa dicek CCTV, karena uang Rp 20 miliar itu jumlahnya besar, entah berapa koper," ungkap Anas.
Bantah 'Kawal' e-KTP di DPR
Foto: Agung Pambudhy
|
"Saya belum pernah ketemu Andi Narogong sejak saya bisa mengenal manusia dan bergaul. Saya ingat tidak pernah bertemu dan kenal Andi Narogong. Saya hadir terakhir di DPR saya pada Mei, itu paripurna, dan saya keluar dari DPR karena terpilih jadi ketua umum partai agar concern mengurus partai," ujar Anas bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Jawaban ini disampaikan Anas saat ditanya majelis hakim mengenai adanya pertemuan antara bulan Juli-Agustus 2010 dengan Nazaruddin dan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar. Anas menegaskan pada bulan Juni 2010 dirinya sudah berhenti dari keanggotaan DPR.
Hakim juga bertanya soal lobi kawal anggaran e-KTP yang dilakukan Anas. Dalam dakwaan disebut Andi Narogong beberapa kali bertemu Novanto, Anas, dan Nazaruddin karena dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar, yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran e-KTP. Tapi Anas membantah melakukan lobi-lobi.
Tidak Ada Arahan Ketua Wanbin
Foto: Agung Pambudhy
|
"Tidak ada arahan khusus," ucap Anas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Namun Anas menyampaikan bila dia hanya meneruskan arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Anas, SBY saat itu memberi arahan umum agar semua kebijakan pemerintah agar didukung.
"Yang saya sampaikan adalah lanjutan pesan dari Ketua Dewan Pembina yang saat itu presiden agar seluruh anggota fraksi di setiap alat kelengkapan dewan mendukung seluruh kebijakan dan program pemerintah. Tapi tentang proyek dan pengadaan itu sama sekali tidak ada," ucap Anas.
"Jadi saya yakin betul tidak ada arahan soal e-KTP tapi arahan umum dewan pembina kami agar semua kebijakan pemerintah didukung. Itulah yang disampaikan," sambung Anas yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Anas, program e-KTP merupakan upaya pemerintah memperbaiki sistem administrasi kependudukan nasional. "Dan ada arahan dari ketua dewan pembina Partai Demokrat yang saat itu jadi presiden agar semua program pemerintah didukung oleh Fraksi Partai Demokrat dan partai koalisi. Yang saya tahu soal kebijakannya, kalau pengadaannya saya nggak tahu Yang Mulia," beber Anas.
Merasa 'Dikencingi' Nazaruddin
Foto: Agung Pambudhy
|
"Kalau penegakan hukum itu berasal dari fiksi dan fitnah maka nilai itu akan berkurang dan tidak bisa mendapatkan keadilan. Kalau berdasarkan keterangan Nazaruddin pada Senin (3/4) kemarin muka saya dikencingi, kepala saya diberakin. Ini fitnah siapa? Kepentingan siapa? Pesanan siapa?" kata Anas bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Anas mempertanyakan keterangan Nazar yang menyebut dirinya bertemu dengan pengusaha Andi Narogong. Nazar pada sidang sebelumnya menyebut Andi Narogong datang ke DPR dikenalkan sebagai pengusaha yang mengerjakan e-KTP dan berkomitmen bagi-bagi duit untuk meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
"Saya disebut hadir di situ ada Andi Narogong, dan ada saksi Setya Novanto, dan ada disebutkan Andi selalu ngelapor ke saya. Kalau pengarang ini dapat hadiah nobel itu," sambung Anas.
Halaman 2 dari 8
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini