"Tidak pernah," tegas Mekeng menjawab pertanyaan jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Pertanyaan yang sama diajukan dua kali oleh jaksa. Mekeng tetap pada keterangannya, membantah menerima duit terkait dengan dugaan korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak pernah," jawabnya sekaligus mengaku siap dikonfrontasi dengan saksi yang menyebut namanya. "Siap," ujarnya.
Soal e-KTP, Mekeng, yang menjabat Ketua Banggar DPR pada 19 Juli 2010, mengaku tak tahu detail rincian anggaran e-KTP. Anggaran, kata dia, dibahas di komisi terkait.
"Tidak pernah bahas satuan 3 di Banggar. Setiap pembahasan anggaran itu dibahas di komisi, kemudian setelah diputuskan anggaran Komisi II sekian.... Yang kami tahu adalah gelondongan anggaran dari Komisi II," tuturnya.
Mekeng dalam sidang juga mengatakan tidak ada arahan dari Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto, soal 'pelolosan' anggaran e-KTP. "Tidak pernah karena di Banggar tidak pernah bahas satuan 3. Mitra kerja kami adalah Menkeu, Gubernur BI, yang kami bahas postur APBN," ucapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK dipaparkan, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.
Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu. (fdn/fdn)