Sejumlah LSM meminta penegak hukum untuk melihat kasus yang menimpa Ari ini dengan kacamata kemanusiaan. Analisis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero mengatakan terkait masalah hukum yang menimpa Ari agar ditangani hati-hati.
"Justru pada kasus ini sarat dengan nilai kemanusiaan, BNN atau Kejaksaan apabila meneruskan kasus ini dapat menampilkan wajah hukum yang tidak humanis," kata Yohan dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penelitian tentang manfaat ganja untuk pengobatan dapat segera dilakukan, sehingga Indonesia bisa memproduksi obat dengan bahan baku yang berasal dari tanaman ganja di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan dan BPOM," kata Inang.
Ketua Lingkar Ganja Indonesia, Dhira Narayana mengatakan pihaknya mencatat ada 60 dokumentasi penyakit yang disembuhkan oleh Ganja. Kasus yang menimpa Ari dianggap Dhira bukan hal yang pertama.
"Dari 2010 mendokumentasikan kejadian, pasien yang mengalami penyakit langka, kemudian dapat terobati. Jenis penyakit tersebut antara lain kanker, diabetes, hepatitis C, AIDS, stroke, cerebral palsy, epilepsi, ankylosing spondylitis, asam urat, asma, chronic pain, dan de quervain. Dari kasus-kasus tersebut, masih ada beberapa orang yang sampai saat ini dipenjara. Seperti di Jogja yang menderita nyeri akut dan di Cipinang yang menderita hepatitis C dan AlDS," ungkap Dhira.
Dalam kesempatan ini mereka meminta agar pemerintah dapat membuka kesempatan bagi penelitian medis untuk zat dan tanaman yang termasuk dalam narkotika golongan 1. Selain itu mereka juga mendorong BNN menghentikan penyidikan terhadap Ari yang dalam sangkaan kepemilikan ganja di rumahnya dengan alasan kemanusiaan. (rvk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini