"Mou, surat edaran, dan lain sebagainya, dalam tata urutan perundangan kita, bukan sumber hukum. Itu bisa kita lihat di Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Itu bukan sumber hukum," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Meski demikian, Arsul menyebut pembentukan MoU itu sah-sah saja. Namun, dia berpesan bahwa jangan sampai pembentukan MoU itu melemahkan, bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang telah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arsul, jika suatu MoU bertentangan dengan peraturan terkait yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana, jelas MoU itu melanggar hukum.
"Apakah itu melanggar? Nanti kita lihat. Kalau kemudian misalnya dalam pelaksanaannya menimbulkan kesempatan peluang lembaga hukum untuk, misalnya, kehilangan kesempatannya memperoleh alat bukti dugaan, katakanlah dugaan terjadinya tindak pidana, itu melanggar hukum. Kalau tidak ya tidak," jelas Sekjen PPP itu.
Arsul kemudian memberi contoh dengan UU MA. Dalam UU itu, disebutkan dengan jelas bahwa jika seorang hakim akan ditangkap, harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Misal sebuah MoU tidak bertentangan dengan UU tersebut, sah-sah saja MoU itu dibentuk.
"Misalnya kalau untuk menangkap hakim, kalau nggak salah di UU MA harus memberitahukan, itu yang penting ada di undang-undang, nggak ada masalah. Kalau tidak ada di undang-undang kemudian mau diatasinya dengan MoU, tidak bisa itu," tuturnya.
Lantas, apakah menurutnya MoU Polri-KPK-Kejagung berpotensi melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi?
"Kalau bicara potensi, tidak tertutup kemungkinan (melemahkan). Tapi saya tak mau bersuuzon kalau itu melemahkan, nggak boleh juga," ungkapnya.
Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan ketua KPK Agus Rahardjo. Acara ini juga dilaksanakan dengan video conference bersama aparat kepolisian dan kejaksaan di beberapa daerah. Video conference digelar di ruang ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (gbr/imk)