"Terdakwa Susanto terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia," ujar jaksa Domo Pranoto dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/3/2017).
Sindikat narkoba jaringan internasional ini beranggotakan 6 orang. Susanto yang didakwa sebagai otak dari sindikat ini dituntut hukuman mati. 5 Rekannya yaitu Michael Anak Jimpo (WN Malaysia) dan Stephen (WN Malaysia) dituntut seumur hidup, sedangkan Sulaiman, Teuku Ismuadi alias IS dan Defan dituntut 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam terdakwa itu dinyatakan jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Namun, karena memiliki masing-masing peran tuntutan kepada mereka berbeda-beda. Tuntutan paling tinggi diberikan kepada Susanto dengan hukuman mati.
"Menuntut terdakwa Susanto dengan hukuman mati," tuntut Domo dalam sidang yang dibacakan Kamis (22/3) kemarin.
Kasus ini terjadi pada Agustus tahun 2016 lalu. Keenam komplotan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, BNN menemukan barang bukti 30 kg sabu.
(rvk/asp)











































