"Jadi amanah UU No 7 Tahun 1978 menurut hemat saya, untuk masalah mobil bagi mantan Presiden dan Wapres itu dibikin lebih lengkap. Kan nanti juga Pak Jokowi, entah 2019 akan selesai atau tahun 2024 kalau beliau terpilih kembali (di 2019), kan akan menjadi mantan presiden," ungkap Dipo saat berbincang dengan detikcom di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Pada undang-undang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden itu, perihal mobil bagi mantan presiden dan mantan wapres diatur pada Pasal 8 ayat b, bunyinya adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Presiden, maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan
bermotor milik Negara beserta pengemudinya. Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara.
Pada aturan itu memang tidak dijelaskan lebih rinci lagi mengenai teknis dalam pemberian mobil bagi mantan presiden dan mantan wapres. Spesifikasi untuk mobilnya pun tidak ada aturan detilnya.
![]() |
"Karena amanahnya kan dibikin hanya pendek saja yaitu disediakan mobil negara, UU itu kan terlalu umum, sebaiknya dibuat prosedur supaya Pak Jokowi suatu saat kalau sudah menjadi mantan presiden, baik tugasnya satu term atau dua term, itu tidak senasib seperti pak SBY karena mal-administrasi," jelas Dipo.
Masalah mobil kepresidenan yang dipinjam SBY itu memang menjadi polemik. Dipo menyebut ada mal-administrasi dalam kasus tersebut yang melibatkan kedua belah pihak. Untuk menghindari kesalahpahaman atau mal-administrasi itu, dia menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perpres.
"Mestinya UU tersebut seperti juga hak rumah dan hak-hak lain yang diberikan pada wakil presiden itu ada petunjuknya, turunan daripada UU. Turunan itu bisa seperti Perpres. Kalau rumah (yang diberikan kepada mantan presiden dan mantan wapres) sudah ada Perpres, bahkan ada PMK (peraturan menteri keuangan) nya," papar Dipo.
Dalam penyusunan peraturan baru ini, semua pihak atau menteri yang terkait harus duduk bersama. Dipo menyebut, urusan seperti itu biasanya dipimpin oleh Seskab dan disusun oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Sesneg yang membeli pengadaannya. Kalau bicara ada APBN atau anggaran untuk rumah atau mobil, itu kan terlibat lah menteri keuangan. Terlibat pula seperti kayak BPK, Dirjen Anggaran. Kalau itu disebut jadi milik negara tentu ada Dirjen Kekayaan Negara. Kalau dia dari sisi spesifikasi untuk keamanan, itu kan (diatur) polisi, Paspampres," urainya.
Dengan adanya aturan jelas, mantan presiden dan wakil presiden bisa mendapat kejelasan dalam segi mobil yang menjadi haknya. Untuk saat ini belum ada aturan spesifik tentang jenis mobil yang diperuntukkan bagi mantan presiden dan mantan wapres.
Hanya saja seperti yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, mobil dinas bagi pejabat negara biasaya mendapat jatah sebuah sedan Toyota Camry. Djumala sendiri menyebut negara masih memiliki stok Camry untuk SBY dari mobil-mobil dinas kenegaraan yang tidak terpakai.
"Sebaiknya dibikin clear, dalam satu Perpres, mobil itu baru atau bekas. Mobil itu cc-nya berapa, plafon pagu harganya berapa, kayak rumah gitu kan ada aturan tanah dan desain nya. Itu dilihat dari segi keamanan juga. Apakah seorang presiden mau diberikan mobil pilihannya sendiri?" tutur Dipo.
"Sekarang disebutkan, apakah harus Camry? Harus Toyota? Seperti yang diungkapkan Djumala,'kan sebaiknya itu mobil bekas, stok'. Apa kayak gitu? Saya juga belum tahu. Katanya Pak Djumala begitu, 'yang lain juga Camry', setahu saya mantan menteri memang ada seperti itu, mantan eselon satu ada yang seperti itu," sambungnya.
Dipo menyatakan alangkah kurang eloknya apabila seorang mantan presiden atau mantan wakil presiden diberikan mobil yang sama seperti mantan pejabat lain, apalagi sampai mobil bekas. Dia menyarankan agar mobil yang diberikan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden adalah baru dan diberikan untuk bisa dijadikan milik pribadi seperti hal-nya rumah hadiah dari negara.
"Ini kan seorang presiden, hanya ada 1 di Indonesia (setiap periodenya), bukan kayak gubernur yang banyak. Kalau untuk menghargai ya sudah diberikan. Menurut saya, rumah diberikan, apalagi mobil, buat apa dipinjamkan negara? Memang ada pertanyaan, ubah dulu UU-nya. Tapi kan secara logis, kalau mobil tersebut dipinjamkan, apa ada kata dipinjamkan oleh negara?" tutur dia.
![]() |
"Rumah saja diberikan kok, itu bukan rumah negara. Dia mau jual kek, dia mau buat cucunya nggak ada masalah. Kalau menurut saya kalau hanya mobil lebih baik (jadi) mobil pribadi. Daripada pemeliharaannya, ntar mogol-mogok, nanti negara harus menjamin," usul Dipo.
"Saya pikir, lebih baik di-breakdown apa yang diperlukan amanah itu sehingga perlu diamankan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi hukum, anggaran, segi manfaat digunakan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Perpres ini menurut Dipo akan sangat bermanfaat saat Jokowi purna-tugas nanti. Apabila Perpres itu dibentuk, Menkeu diminta menyiapkan anggaran untuk pembelian mobil bagi presiden dan wapres yang akan menyelesaikan masa tugas setahun sebelumnya.
"Maka pada saat itu jatuh tempo, seorang presiden dan wapres akan menjadi mantan, maka anggaran disiapkan. Ada peraturan Menteri Keuangan karena menyangkut anggaran. Jadi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau keuangan di depan. Jangan ada masalah," kata Dipo.
Namun saat presiden atau wakil presiden kembali terpilih pada periode berikutnya, maka mobil yang disediakan tersebut dinilai bisa dipergunakan untuk mobil dinas kenegaraan lainnya. Mantan presiden dan wapres ditegaskan Dipo hanya boleh mendapat masing-masing satu fasilitas dari negara.
"Kalau nggak dipakai karena beliau terpilih lagi menjadi presiden, 5 tahun berikutnya diberikan saja, tapi hanya satu. Itu yang dibicarakan. Lalu yang satu (sebelumnya) untuk siapa? Itu mobil merek apa saja bisa dipakai jadi mobil dinas dari lingkungan kepresidenan atau tamu," beber dia.
"Kan tamu negara tidak hanya presiden atau wapres, ada mungkin menteri-menterinya. Bisa juga dipakai untuk tamu kenegaraan yang lain agar layak lah," tambah Dipo.
Soal besaran dana bisa diatur dalam Perpres yang dimaksud, namun tidak perlu dengan merek atau tipe mobil tertentu. Hanya saja biaya tidak boleh melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam aturan itu.
"Maksud saya ada yang terbaiklah. Katakanlah cc nya berapa, misalnya 4.000, plafon harganya Rp 1,25 miliar atau Rp 1 M, begitu. Merek apa aja, termasuk merek Esemka andai kata dia hobinya kayak begitu. Tapi sepatutnya memang saya kira kayak gitu yang bermanfaat lah," ucap dia.
Aturan baru yang diusulkan Dipo itu menurutnya juga diberlakukan juga terhadap para mantan presiden dan wapres sebelum SBY. Mobil Camry dinilainya kurang menunjukkan rasa penghargaan terhadap mantan presiden dan wapres tersebut.
"Andai kata yang lain-lain mau diberikan, ditawarkan juga ada baiknya agar adil. Mulai dari Pak Habibie, GusDur, baik juga. Tapi kan masak seorang presiden diberikan Camry tahun 2004 atau 2007. Apa harus Camry?" sebut Dipo.
Soal mobil Camry ini sendiri dinilai dia juga hanya karena kebiasaa terdahulu. Hingga saat ini sejauh yang Dipo ketahui, belum ada aturan khusus mengenai spesifik merk atau jenis mobil untuk mantan presiden dan mantan presiden.
"Kenapa disebut Camry? Karena kebiasaan yang dulu-dulu. Kan nggak begitu dong. Yang benar setiap kepresidenan ada aturannya supaya beliau masih menyumbangkan pikiran, bisa masih kita hormati. Pak SBY sendiri masih menerima beberapa menteri, masih menerima beberapa duta besar, kadang-kadang diundang ke luar negeri dan juga di daerah. Kan masih ada manfaatnya bagi negara dan masyarakat," ujar Dipo.
Dia berharap kesalahpahaman mobil kepresidenan yang dipinjam SBY tersebut tidak lagi terulang. Dipo keberatan apabila presiden RI ke-6 itu dianggap melakukan perampasan hak Presiden Jokowi. Hal ini disebut Dipo terjadi karena kurangnya kejelasan aturan urusan mobil bagi mantan presiden dan mantan wapres.
"Apakah Pak Jokowi di masa depan akan dibegitukan juga? Maka inilah kesempatan, tentukan dia dengan suatu ketentuan Perpres. Karena kan semua menteri-menteri terkait untuk pengadaan ini di bawah presiden, tidak perlu peraturan pemerintah. Cukup Perpres mengatakan begini, begini," ungkapnya.
![]() |
Dalam masalah mobil pinjaman ini, menurutnya tidak ada yang perlu ada sikap saling menyalahkan. Dipo tak ingin apa yang dirasakan SBY nantinya juga akan menimpa Jokowi saat sudah tidak lagi menjadi presiden.
"Kan kasihan Pak SBY, mantan presiden yang kita hormati. Saya berharap Pak Jokowi juga jangan dibeginikan di masa depan. Buatlah Perpres-nya, apa sulitnya? Seyogyanya menurut saya ini kesempatan menyusun Perpres yang benar. Jadi untuk presiden yang akan datang sudah jelas," katanya.
"Sudah lah, case is closed. Harapan saya adalah gunakan suatu ketentuan untuk mengindahkan amanat UU itu dengan Perpres supaya nggak ada lagi perdebatan semacam ini," tandas Dipo.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini