"Waktu diperiksa (KPK), Saudara nangis seperti ini nggak?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Saya sampai muntah, Pak," jawab Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nangisnya di kamar mandi, Pak," jawab Miryam lagi.
Miryam sebelumnya ditanya apakah pernah membagikan uang terkait dengan proyek e-KTP oleh hakim. Miryam membantahnya. Bahkan Miryam menyatakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak benar karena merasa ditekan penyidik KPK.
"Tidak pernah (membagikan uang). Tidak pernah (menerima uang). Saya tidak pernah. Saya diancam Pak. Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal aja," kata Miryam.
Namun hakim tidak percaya begitu saja. Hakim pun meminta Miryam jujur.
"Kenapa Saudara bicara seperti di BAP? Berarti kan ada di pikiran Saudara. Tolong jujur. Uang rakyat ini," cecar hakim.
"Iya itu tidak benar Pak. Saya diancam, ditekan. Saya takut, supaya cepat keluar dari ruangan itu, saya ngomong asal saja," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebut juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000. (dhn/fdn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 