"Kami sedang dalami terkait kasus proyek jalan di Papua ini adalah indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3/2017).
Febri menjelaskan, KPK juga berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang nantinya terbukti ada di dalam kasus ini. Menurut KPK asset recovery menjadi salah satu isu krusial dalam penanganan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Febri menyebut KPK telah memeriksa 29 saksi terkait kasus ini, dengan rincian 13 orang saksi untuk Mikael dan 16 orang saksi untuk David. Dia pun menyebut tidak ada nama Gubernur maupun Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang menjadi saksi.
"Tidak ada nama Gubernur Papua dan Sekda provinsi Papua yang menjadi saksi," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (dhn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini