"Sekarang hutan sosial juga yang masih dalam proses ada 590 ribu hektare. Secepatnyalah, saya sudah perintah kok kementerian, segera. Semakin cepat dibagikan semakin baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Jokowi juga memerintahkan kepada para kepala daerah untuk membuat peraturan yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Sehingga proses pembagian lahan bisa lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, masyarakat adat lebih perhatian dengan kelestarian hutan. Sehingga mereka tidak akan mengeksploitasi hutan secara berlebihan.
"(Hutan) lebih terjaga, lebih terpelihara, saya melihat sendiri kok. Di lapangan saya melihat sendiri," kata Jokowi.
Jokowi juga berjanji akan mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sudah masuk Prolegnas 2017. Regulasi tersebut merupakan usulan DPR, namun pemerintah tetap memberikan dukungan.
![]() |
Surat Presiden (Supres) terkait RUU ini akan segera ditandatanganinya untuk mempercepat pembahasan. Menurut Jokowi, dengan adanya payung hukum maka segala kendala administratif terkait pembagian lahan bisa diatasi.
"Itu juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan, berkaitan dengan tanah, jadi payung hukumnya kalau itu selesai, kita juga lebih cepat," pungkas Jokowi. (bag/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini