Gamawan Fauzi disinggung jaksa KPK tentang saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek pengerjaan e-KTP yang dikesampingkan. Menurut Gamawan saran LKPP itu tak dilakukan karena sudah ada keputusan di kantor Wakil Presiden (Wapres) saat itu, Boediono.
"Apakah di salah satu pertemuan, Anda bersikukuh tidak mengikuti saran LKPP?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya buat surat ke Wapres tolong difasilitasi rapatnya. Yang ikut itu Pak Agus dan Pak Dirjen," kata Gamawan menyebut Agus yang dimaksud adalah Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala LKPP.
Menurut Gamawan, ada 3 rapat di kantor Wapres. Lalu selang satu tahun sejak rapat terakhir, saran LKPP yang tak dipenuhi itu diungkit kembali dan membuat Gamawan mempertanyakan hal itu.
"Yang pertama sudah saya ceritakan, yang kedua sudah, yang ketiga itu evaluasi, maka setelah berjalan setahun diadakan rapat di situ, Pak Agus bilang dulu kan saya minta dipecah 9, nah saya bilang itu kan sudah diputuskan di rapat yang lalu, kok sekarang jadi diungkit lagi," ujar Gamawan.
"Ya itu kan putusan rapat di kantor Wapres, bukan saya yang putuskan itu," kata Gamawan menambahkan.
Dalam surat dakwaan untuk 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menerangkan adanya saran LKPP yang diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Saran itu adalah agar Sugiharto tidak menggabungkan 9 lingkup pekerjaan proyek e-KTP karena akan sangat besar peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan.
Hal itu disampaikan LKPP karena penggabungan 9 lingkup pekerjaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Namun demikian terdakwa II (Sugiharto) mengesampingkan saran LKPP dan tetap melanjutkan proses pelelangan dengan menggabungkan 9 lingkup pekerjaan," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan itu. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini