Berdasarkan surat edaran 'Ujian Sekolah Berstandar Nasional Bagi Peserta Didik Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' yang dikeluarkan Kemendikbud pada 16 Februari 2017 dan dikutip detikcom pada Rabu (15/3/2017), khusus pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, apabila tidak ada guru yang kompeten sesuai dengan kepercayaan yang dianut di sekolah yang bersangkutan, maka dapat dilakukan oleh pihak luar.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila di sekolah tidak terdapat guru yang kompeten mengampu pelajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ujian dilakukan oleh Pembina atau Pimpinan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setempat atau yang ditunjuk. Format rapor dan ijazah bagi siswa tersebut mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh direktorat pembina yang sesuai.
Peraturan terkait pendidikan kepercayaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 2 permen tersebut dijelaskan bahwa peserta didik mendapat pendidikan agama melalui pendidikan kepercayaan sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut.
Berikut isi Pasal 2 selengkapnya:
1. Peserta didik memenuhi pendidikan agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum.
2. Muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, dan pendidik.
3. Kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud ayat 2 disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diajukan kepada Kementerian dan ditetapkan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini