Aturan Kemendikbud soal USBN Siswa Penganut Aliran Kepercayaan

Aturan Kemendikbud soal USBN Siswa Penganut Aliran Kepercayaan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 17:22 WIB
Ilustrasi ujian (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Selain ujian nasional, para siswa SMA dan SMK akan menghadapi ujian sekolah berstandar nasional (USBN) pada April 2017. Kemendikbud mengeluarkan surat edaran sendiri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi siswa penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan surat edaran 'Ujian Sekolah Berstandar Nasional Bagi Peserta Didik Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' yang dikeluarkan Kemendikbud pada 16 Februari 2017 dan dikutip detikcom pada Rabu (15/3/2017), khusus pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, apabila tidak ada guru yang kompeten sesuai dengan kepercayaan yang dianut di sekolah yang bersangkutan, maka dapat dilakukan oleh pihak luar.

Aturan Kemendikbud Soal USBN Siswa Penganut Aliran KepercayaanFoto: Dok. Istimewa
Berikut isi surat edaran Kemendikbud bernomor 03/9/SE/PD/2017:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, maka bagi siswa penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diberikan layanan khusus dalam bentuk ujian sekolah yang dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Apabila di sekolah tidak terdapat guru yang kompeten mengampu pelajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ujian dilakukan oleh Pembina atau Pimpinan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setempat atau yang ditunjuk. Format rapor dan ijazah bagi siswa tersebut mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh direktorat pembina yang sesuai.

Peraturan terkait pendidikan kepercayaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam Pasal 2 permen tersebut dijelaskan bahwa peserta didik mendapat pendidikan agama melalui pendidikan kepercayaan sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut.

Berikut isi Pasal 2 selengkapnya:

1. Peserta didik memenuhi pendidikan agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum.
2. Muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, dan pendidik.
3. Kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud ayat 2 disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diajukan kepada Kementerian dan ditetapkan.

Aturan Kemendikbud Soal USBN Siswa Penganut Aliran KepercayaanFoto: Dok. Istimewa
(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads