"Batas atas bawah tarif itu diserahkan kepada pemda, patokannya paling tidak misalnya argo yang taksi konvensional misalnya dia batasnya Rp 50 ribu, nah dia (taksi online) jangan sampai kemudian batas bawahnya dilos," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.
Hal itu disampaikan Pudji dalam jumpa pers tentang revisi PM 32/2016 di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut draf revisi PM 32/2016 yang mengatur taksi online tentang tarif:
Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
Selain masalah penentuan tarif yang diserahkan kepada Pemda, Kemenhub juga menyerahkan penentuan kuota armada taksi online ke Pemda. Aturan kuota itu juga dimasukkan dalam revisi PM 32/2016.
"Berkaitan dengan masalah jumlah atau kuota. Kita juga batasi karena baik bagaimanapun, makan saja harus dibatasi. Kalau tidak dibatasi, muntah. Ini pun sama, kita batasi untuk bagaimana taksi konvensional sudah ada batasannya, taksi online juga harus dibatasi," jelasnya.
Berikut draf revisi PM 32/2016 soal taksi online tentang kuota:
Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. (nwk/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini