Kemenhub Ingin Tarif Taksi Online Tak Jauh Beda dengan Konvensional

Kemenhub Ingin Tarif Taksi Online Tak Jauh Beda dengan Konvensional

Okky Budi Permana - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 17:05 WIB
Foto: Masnurdiansyah
Jakarta - Salah satu revisi PM32/2016 adalah mengatur kuota armada taksi online dan menentukan tarif batas atas-bawah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin tarif taksi online tak jauh berbeda dengan yang konvensional.

"Batas atas bawah tarif itu diserahkan kepada pemda, patokannya paling tidak misalnya argo yang taksi konvensional misalnya dia batasnya Rp 50 ribu, nah dia (taksi online) jangan sampai kemudian batas bawahnya dilos," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Hal itu disampaikan Pudji dalam jumpa pers tentang revisi PM 32/2016 di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kan (tarif batas bawah taksi online) dilos, jadi bisa Rp 10 ribu. Jadi mungkin ada semacam spacenya, kalau masih Rp 40 ribu masih okelah. Kira kira begitu itu yang diinginkan oleh rekan-rekan dari taksi resmi," imbuhnya.

Berikut draf revisi PM 32/2016 yang mengatur taksi online tentang tarif:

Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

Selain masalah penentuan tarif yang diserahkan kepada Pemda, Kemenhub juga menyerahkan penentuan kuota armada taksi online ke Pemda. Aturan kuota itu juga dimasukkan dalam revisi PM 32/2016.

"Berkaitan dengan masalah jumlah atau kuota. Kita juga batasi karena baik bagaimanapun, makan saja harus dibatasi. Kalau tidak dibatasi, muntah. Ini pun sama, kita batasi untuk bagaimana taksi konvensional sudah ada batasannya, taksi online juga harus dibatasi," jelasnya.

Berikut draf revisi PM 32/2016 soal taksi online tentang kuota:

Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. (nwk/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads