"Bertemunya benar, tetapi berkaitan dengan diskusi tutup kasus tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Hotel Borobudur, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Boy memastikan pertemuan itu hanya membahas kemajemukan dalam berbangsa dan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Meski demikian, Bareskrim masih mendalami penggunaan uang dalam kasus tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Ada mekanisme hukum, ada hukum acaranya yang harus dipatuhi oleh penyidik kita dan tentu tidak bisa diintervensi seperti itu. Masih pendalaman, terkait penggunaan uang yang ditransfer ke mana, masih sebatas itu," tutur Boy.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, sebelumnya menyebut, dalam video yang beredar, Bachtiar hanya menyampaikan harapan terkait dengan penanganan kasus. Di video itu, Bachtiar mengaku telah bertemu dengan Tito ditemani Kapitra selama kurang-lebih 2,5 jam.
Tim advokasi GNPF yang dipimpin Kapitra Ampera sudah menyampaikan tanggapan pada Jumat (3/3). Menurut Kapitra, kasus-kasus yang terkait dengan GNPF belum dihentikan. Pernyataan Bachtiar dalam video, ditegaskan Kapitra, hanya tentang harapan.
"Sampai hari ini belum ada kasus yang dihentikan. Kalau ada harapan jadi untuk menjadikan keinginan, tetapi riil belum ada satu pun kasus yang dihentikan masih diproses sebagai mana mestinya. Kita tentu akan selalu membangun komunikasi intelektual karena ini masalah hukum. Setiap masalah hukum, ada aturan hukum, dan aturan hukum itulah yang harus kita cermati apakah ada aturan hukum yang terlanggar atau tidak. Sampai saat ini belum ada," ucap Kapitra saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet. (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini