Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Arief Wicaksono Sudiutomo selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia di hadapan perwakilan lebih dari seratus negara dalam pembukaan sesi ke-60 Comission on Narcotic Drugs/CND (Komisi Obat-obatan Narkotika) di Wina, Senin waktu setempat atau Selasa (14/3/2017) WIB.
"Menegaskan bahwa penyelesaian masalah transnasional yang muncul akibat peredaran narkoba harus diselesaikan dengan tetap menghormati kedaulatan dan prinsip non-intervensi urusan dalam negeri masing-masing negara dan tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap HAM," ujar Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Meskipun diperlukan kerja sama antarnegara dalam memberantas perdagangan dan peredaran ilegal narkoba, tapi bukan berarti mengesampingkan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum nasional," tandas Arief.
Sebelumnya perwakilan negara-negara juga menyampaikan kemajuan telah dicapai dalam upaya mengatasi masalah narkoba yang dihadapi dunia. Namun peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal masih menjadi ancaman yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
CND sesi ke-60 ini akan berlangsung selama empat hari di Vienna International Centre, Wina, Austria, sampai 17 Maret 2017.
Menurut Konselor Politik Zaim Nasution, yang bertindak selaku KUAI, akan dibahas 10 rancangan resolusi dan 2 rancangan keputusan yang tujuannya semakin meningkatkan upaya dan kerja sama multilateral dalam memerangi permasalahan obat-obatan terlarang yang dihadapi dunia.
![]() |
CND memiliki mandat untuk meninjau dan menganalisis situasi obat-obatan dunia serta membahas isu-isu terkait pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dan peredaran obat-obatan secara ilegal. CND mengambil tindakan dalam bentuk resolusi dan keputusan. (es/rna)