Menurut Yunus, proyek e-KTP sangat dibutuhkan untuk perbaikan administrasi. Saat dia menjabat Ketua PPATK, pihaknya telah membuat sebuah program khusus.
"Ya, sebenarnya e-KTP itu sangat kita perlukan sebagai satu bentuk administrasi kependudukan yang baik, untuk mencegah, terutama pencegahan. Sejak saya dalam PPATK dulu, sudah kita programkan. Saya kan 2010-2011 sudah diprogramkan, Depdagri yang sebagai leading agency-nya, anggarannya begitu besar, ya," kata Yunus saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini selesai, pencegahan lebih mudah. Orang buka rekening nggak bisa pakai KTP palsu misalnya. Kalau penyidik panggil orang, orangnya akan ketahuan di mana alamatnya segala macam, nggak bisa alamat-alamat fiktif segala macam, menipu-menipu terus dipanggil nggak ketemu," katanya.
Namun, kata Yunus, program pencegahan tersebut gagal karena adanya kasus korupsi proyek e-KTP ini.
"Nah, akses pencegahan jadi berantakan gara-gara e-KTP ini nggak selesai. Kalau ini selesai, bukan hanya, katakanlah, industri keuangan jadi mudah, mengidentifikasi orang, penyidik jadi mudah, kemudian pencegahan-pencegahan lainnya, penipuan-penipuan bisa tercegah. Karena sudah ada defence tunggal, e-KTP dia tunggal. Kalau sekarang orang punya KTP lebih dari satu gampang saja. Makanya, kalau ini tidak terjadi pencegahan, jadi repot, mencegah korupsi lebih repot," terang Yunus.
Yunus membantah kasus ini terjadi karena peran PPATK yang kurang aktif. Yunus mengatakan program yang telah dibuat PPATK harus bergabung dengan program lainnya di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Dulu memang menjadi program strategi nasional komite nasional pencegahan TPPU di bawah Menko Polhukam. Kalau PPATK kan sebagai sekretaris di situ. Jadi ada program itu masuk program strategi dari komite nasional tadi. Tapi itu jalannya seperti ini, banyak pemahaman, diobjekin orang-orang ya, paling jelek," katanya.
Yunus menjelaskan selama ini PPATK telah memasukkan program pencegahan tersebut ke dalam Strategi Nasional Tindak Pidana TPPU. Namun, Yunus mengatakan, pelibatan PPATK terbatas.
"Dulu kita mencantumkan itu sebagai salah satu program dari Strategi Nasional Tindak Pidana TPPU. Nah, cuma waktu profillment-nya, pengaduannya, kita nggak ikut. Karena itu proses kementerian, bukan urusan kita," kata Yunus.
Yunus menambahkan, sejak awal PPATK melihat proyek e-KTP tersebut rentan bermasalah karena nilainya yang fantastis. Untuk itu, Yunus menilai perlu ada strategi pencegahan.
"Yang kita lihat dana itu besar sekali ya. Ini salah satu strategi untuk pencegahan. Di Indonesia, kalau ada duit banyak, duit sebesar itu, banyak orang yang ngiler ya, apalagi katakanlah mereka-mereka mempunyai kepentingan-kepentingan ya seperti untuk cari materi, untuk kepentingan dia, politik dia, bisa jadi ini dimanfaatkan," terangnya.
Yunus berharap kasus proyek e-KTP ini diusut tuntas, mengingat banyak nama yang disebut terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kasus ini dibongkar habis, ya. Supaya ada bukti permulaan yang cukup, paling nggak dua alat bukti. Harusnya setiap orang yang disebut itu bisa menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Yang penting ada dua bukti permulaan yang cukup seperti sesuai dengan UU KPK Pasal 44 untuk penyidikan jadi dua alat bukti minimal ya. Kalau sudah ada penyidikan, nanti ada tersangka baru yang lain kalau ada dua alat bukti tadi," urai Yunus.
"Harusnya dibongkar tuntas. Kalau nggak, republik ini mau jadi apa? Masak setiap ada proyek langsung jadi bancakan gitu, tidak ada perbaikan-perbaikan dari dulu, nggak ada perbaikan," pungkasnya. (jor/rna)