"Dari awal Om sudah tahu, kawal. Kebenaran itu tidak bisa disangkal. Tidak bisa diatur, tidak bisa diubah," ujar Darmawan Salihin kepada wartawan di Central Park, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (13/3/2017).
Menurut Darmawan, upaya hukum yang diajukan pihak Jessica termasuk melakukan kasasi hasilnya akan tetap sama. Jessica diyakini Darmawan akan tetap dihukum karena pembunuhan Mirna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga sambung Darmawan sebenarnya tak begitu puas dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Namun Darmawan menghormati hukum di Indonesia.
"Puas nggak puas. Kita kehilangan. Biarlah Allah yang hukum. Saya terima saja. Mau apa juga Mirna sudah nggak ada. Saya hormati hukum Indonesia," sambungnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jessica. Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim pada PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna.
Jessica diyakini majelis hakim memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam yang disiapkan untuk Mirna saat berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini