BNN Temukan Kava, Zat Sejenis Sabu tapi Belum Dilarang

BNN Temukan Kava, Zat Sejenis Sabu tapi Belum Dilarang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 15:30 WIB
Kepala BNNK Jakut AKBP Yuanita Amelia Sari (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara (Jakut) menemukan bahan jenis baru ketika melakukan razia di Koja, Jakarta Utara. Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahan jenis baru itu bernama kava.

"Setelah saya uji lab ke Cawang (BNN Pusat), kandungan dalam barang ini merupakan obat herbal, namun tidak ada dalam Undang-Undang Narkotika. Namanya kava," kata Kepala BNNK Jakut AKBP Yuanita Amelia Sari di Terminal Tanjung Priok, Jalan Taman Stasiun Tanjung Priok, Jakut, Kamis (9/3/2017).

Ia menjelaskan ternyata barang tersebut adalah jenis minuman herbal. Namun di dalamnya diketahui ada kandungan narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Mengandung Bahan Adiktif, Teh Kava Tak Dilarang di Eropa dan Amerika)

Dalam kasus tersebut, BNN tidak dapat memproses hukum karena jenis itu belum masuk daftar jenis narkoba dan obat terlarang yang ada dalam lampiran UU Narkotika. Hal ini pernah terjadi pada kasus yang menjerat artis Raffi Ahmad.

"Ada meth-nya. Sejenis sabu. Tapi karena tidak ada dalam lampiran undang-undang, makanya tidak bisa kita jerat pidana. Sama dengan kasusnya Raffi Ahmad. Kalau tidak ada dalam lampiran, kita tidak bisa proses. Cuma kita lakukan pengawasan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pemilik barang tersebut, dikatakan barang itu didapatkan di perbatasan Selandia Baru dan Australia. Cara pemakaian narkotika itu adalah diseduh dengan air dan diminum.

Sebagai tindak lanjut, BNN akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan agar jenis ini masuk daftar lampiran di UU. Sebab, barang ini memiliki efek yang sama dengan sabu ketika dikonsumsi berlebihan.

(Baca juga: Razia Rumah Kos di Koja, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru)

"Sedang kita berikan saran untuk bentuk ini. Karena kalau kita konsumsi berlebihan, itu akan memiliki efek samping yang sama dengan narkotika. Disarankan, ini kan banyak zat-zat baru. Ini yang akan kita lakukan saran kepada BPOM dan kesehatan untuk dimasukkan (ke dalam daftar)," tuturnya.

Terhadap pemilik barang, petugas BNN rencananya akan melakukan rehabilitasi. Dia akan menjalani rawat jalan sebanyak empat kali setiap pekan. Dan akan dilakukan evaluasi sebanyak delapan kali.

"Kita lakukan rawat jalan kepada yang bersangkutan. Karena ketergantungannya masih ringan," tutupnya.

Dalam razia yang digelar pada Senin (20/2) itu, didapatkan barang bukti seberat 250 gram. Ada lima orang yang diamankan dalam razia yang digelar di rumah kos di Jalan Kelapa Muda Nomor 12, Koja, dan rumah kos lantai 3 di Jalan Kramat Jaya Nomor 16, Koja, Jakarta Utara.

Mereka diamankan karena, setelah mengikuti tes urine, dinyatakan positif memakai narkotika. Ketika itu, petugas yang membawa seekor anjing pelacak (K-9) dapat menemukan barang bukti tersebut. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads