Naik Jaguar, Dubes Korut yang Diusir Malaysia Tinggalkan Kedutaan

Naik Jaguar, Dubes Korut yang Diusir Malaysia Tinggalkan Kedutaan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 16:39 WIB
Kim Jong-Nam dibunuh (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Kuala Lumpur - Duta Besar (Dubes) Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol meninggalkan gedung Kedutaan Korut di Kuala Lumpur pada sekitar pukul 15.50 waktu setempat.

Diplomat yang telah dinyatakan persona non grata oleh pemerintah Malaysia itu, tampak tergesa-gesa naik ke kendaraan resminya, sebuah Jaguar, lalu pergi dengan pengawalan polisi. Mereka diyakini akan menuju ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan media Malaysia, The Star, Senin (6/3/2017), seorang wanita tak dikenal terlihat ikut masuk ke dalam mobil tersebut bersama Kang Chol.

Sebelumnya, sejumlah polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di depan gerbang Kedutaan Korut. Otoritas Malaysia telah memberi tenggat waktu 48 jam kepada Kang Chol untuk angkat kaki dari Malaysia. Tenggat waktu ditetapkan setelah pada Sabtu (4/3) malam, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan persona non grata dan mengusir Dubes Kang Chol.

Pengusiran diputuskan setelah Korut tak kunjung meminta maaf atas tudingan kasarnya pada Malaysia terkait penyelidikan pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Korut menuding Malaysia bersekongkol dengan kekuatan musuh, dalam hal ini Korea Selatan, bahkan menyatakan tak bisa mempercayai penyelidikan kepolisian Malaysia terkait kematian Jong-Nam.

Pemerintah Malaysia pun menetapkan batas waktu permohonan maaf pada 28 Februari lalu, namun tak pernah ditanggapi Korut. Dubes Korut itu juga tak datang saat dipanggil Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Sabtu (4/3) waktu setempat.

Malaysia dan Korut telah menjaga hubungan baik sejak tahun 1970-an. Namun hubungan keduanya memburuk menyusul tewasnya Jong-Nam di KLIA pada 13 Februari lalu. Tidak hanya pengusiran Dubes Korut, kebijakan bebas visa antara kedua negara juga telah dicabut Malaysia sejak pekan lalu.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads