Aksi AM Rusak Mobil Dishub karena Emoh Bayar Denda Rp 2,5 Juta

Aksi AM Rusak Mobil Dishub karena Emoh Bayar Denda Rp 2,5 Juta

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 08:10 WIB
Aksi AM Rusak Mobil Dishub karena Emoh Bayar Denda Rp 2,5 Juta
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Seorang pria berinisial AM (32) merusak mobil derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena AM tidak menerima harus membayar denda jutaan rupiah untuk menebus mobilnya yang diderek oleh pihak Dishub.

Kejadian ini bermula dari mobil Toyota Kijang Innova B-1162-SRO milik AM tersebut diderek di daerah Kuningan karena parkir di area yang dilarang. Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto menuturkan di daerah Kuningan tersebut sudah terpasang spanduk yang berisikan larangan parkir, namun masih ada mobil yang parkir, termasuk mobil yang dikendarai oleh AM.

Akhirnya, mobil tersebut diderek Dishub Jaksel, lalu AM datang karena merasa tak bersalah dan meminta mobilnya dikembalikan. Saat itu AM menolak membayar denda dan akhirnya denda tersebut membengkak menjadi Rp 2,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan AM sendiri, semua berawal ketika ia berencana menjenguk saudaranya di Polda Metro Jaya. Untuk menjenguk saudaranya itu, ia menyewa mobil dari temannya.

Sebelum masuk ke Polda, AM pergi sebentar untuk membeli makanan. Pada saat kembali, AM menyadari mobilnya sudah tidak ada.

AM langsung menyadari mobilnya diderek oleh Dishub. Lalu, ia datang ke kantor Dishub untuk membawa mobilnya namun tidak bisa karena tidak mempunyai uang untuk menebus denda sebesar Rp 500 ribu.


Berikut ini kisahnya:

1. Tak Terima Mobilnya Diderek, AM Marah dan Menolak Bayar Denda

Foto: Kanavino Ahmad Rizqo
Kamis (23/2/2017) lalu mobil tersebut diderek di daerah Kuningan karena parkir di area yang dilarang. Pada saat itu, Sudin Perhubungan Jaksel bersama pihak kepolisian sedang menggelar operasi gabungan derek parkir liar.

"Jadi pada hari Kamis, 5 hari yang lalu, kita biasa operasi gabungan derek parkir liar dengan polisi di daerah Kuningan," kata Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Christianto menuturkan di daerah Kuningan tersebut sudah terpasang spanduk yang berisikan larangan parkir, namun ternyata masih ada mobil yang parkir di sana, termasuk mobil yang dikendarai oleh AM.

"Ternyata ada mobil Innova B-1162-SRO ya kedapatan parkir, ya itu kita derek. Kemudian ya namanya derek begitu dia tahu, dia datang dan marah-marah merasa tidak salah, ingin minta dikeluarkan," tuturnya.

Akhirnya mobil tersebut dibawa ke Dishub Jaksel dan AM disuruh membayar denda, namun dia menolaknya. Setelah itu, AM pulang ke rumahnya.

2. Denda Bertambah, AM Ngamuk dan Rusak Mobil Dishub

Foto: Kanavino/detikcom
Sebelum pulang, pihak Dishub sudah memberi tahu AM, apabila tidak dibayar hari itu juga, denda akan bertambah. Namun AM tetap enggan membayar denda sebesar Rp 500 ribu tersebut.

"Dia tetap merasa marahlah, tidak mau (bayar)," imbuh Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto.

Lalu, pada Senin (27/2), AM kembali datang ke Dishub Jaksel untuk mengambil mobilnya. Namun, saat tahu bahwa uang denda bertambah, dia justru semakin marah.

"Makanya dia datang ke sini mau diambil mobilnya, tapi ya tetap harus. Sekarang naik Rp 2,5 juta," kata Christianto.

Tak diduga, ternyata AM merusak 2 mobil derek Dishub menggunakan linggis. Mobil itu tampak rusak di bagian kaca depan dan samping.

Pihak Dishub Jaksel mengaku akan menindaklanjuti kejadian ini. Christianto berencana melaporkan kasus ini ke jalur hukum karena AM sudah merusak barang negara.

"Lapor ke pimpinan dan arahannya ke kepolisian. Karena merusak barang negara. Dendanya dia kena tetap. Dia kan sudah rusak. Kenapa dia mesti merusak," ucapnya.

3. Tak Tahu Ganjil-Genap, AM Ditilang Saat Pakai Mobil Sewaan

Foto: Kanavino/detikcom
Menurut pengakuan AM sendiri, kejadian bermula pada Kamis (23/2) ketika ia berencana menjenguk saudaranya di Polda Metro Jaya. Saat itu, ia menyewa mobil dari temannya.

"Saya pinjam mobil teman saya. Sewa. Saya tidak tahu peraturan pelat ganjil dan pelat genap," kata AM di kantor Dishub Jaksel, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Sebelum sampai ke Polda, ia kena tilang karena tidak tahu peraturan tentang ganjil-genap. Kemudian STNK-nya dibawa oleh polisi.

"Polisi mengambil kunci mobil. Terus kuncinya dibalikin lagi. Saat masuk parkiran, dompet sudah terbuka. Saya lihat STNK tidak ada," ujar AM.

Menyadari STNK-nya tidak ada, akhirnya dia parkir mobil di sisi jalan. Sebab, ia mengetahui bahwa kendaraan yang tidak mempunyai STNK tidak bisa masuk Polda.

Sebelum masuk ke Polda, AM pergi sebentar untuk membeli makanan. Pada saat kembali, AM kaget mobilnya sudah tidak ada dan menyadari mobilnya diderek oleh Dishub.

Lalu, ia datang ke kantor Dishub untuk membawa mobilnya namun tidak bisa karena tidak mempunyai uang untuk menebus denda sebesar Rp 500.000. "Saya sudah minta maaf saya salah. Saya tidak punya uang," ucap AM.

4. Kaget Denda Jadi Rp 2,5 Juta, AM Rusak Mobil Dishub Pakai Linggis

Foto: Kanavino Ahmad Rizqo
AM mengaku sempat melobi pihak Dishub agar dimudahkan karena ia tidak mempunyai uang. Akhirnya ia meminjam uang dari temannya dan kembali ke kantor Dishub Jaksel pada Senin (27/2).

Sesampai di lokasi, AM kaget harus membayar denda sekitar Rp 2,5 juta karena mobilnya sudah lima hari ditahan. Dia sempat meminta untuk diringankan kepada pihak Dishub.

"Saya tidak punya uang saya pinjam, saya rental tiap hari harus bayar," kata AM.

Akan tetapi AM harus tetap membayar denda karena, menurut Dishub, sudah ada peraturannya. Dia pun marah dan langsung mendatangi mobil Dishub dengan membawa linggis yang ia temukan di dekat parkir motor.

"Sudah saya bilang, saya konsisten kalau bapak sebagai pimpinan tidak bisa selesaikan seperti ini. Saya sudah bilang tidak punya uang," kata AM.

"Saya tidak sengaja saya parkir motor saya lihat ada linggis. Sudah aja sekalian," lanjutnya.

AM pun merusak kaca bagian depan depan dan samping mobil derek.

Sampai saat ini mobil Innova yang digunakan oleh AM masih ada di kantor Dishub Jaksel. Rencananya pihak Dishub akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Halaman 2 dari 5
(nth/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads