Pemprov DKI Larang Pemasangan Reklame, Diganti ke LED di Gedung

Pemprov DKI Larang Pemasangan Reklame, Diganti ke LED di Gedung

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 13:17 WIB
Foto: Sekretaris Daerah DKI, Saefullah (Gibran-detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas jatuhnya baliho di daerah Slipi, Jakarta Barat. Pemerintah DKI menyebut ke depan akan melarang pemasangan baliho di jalanan dan akan menggantinya dengan light emitting diode (LED) di gedung-gedung.

"Kejadian dua reklame yang roboh kemarin, Pak Gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan Pergub 244-nya itu, supaya melakukan penertiban. Kita ganti reklame dengan LED yang nempel di gedung," ujar Sekretaris Daerah DKI, Saefullah usai rapim di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Nantinya, pemasangan iklan di LED yang menempel di gedung akan menggunakan sistem bagi hasil antara Pemda dan pemilik gedung. Pemasangan iklan ini tentunya punya catatan tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistemnya bagi hasil, 70-30 kalau untuk yang masang iklan. Kalau untuk gedungnya sendiri, misal BCA dia masang BCA, itu gratis," jelas Saefullah.

"Pemda 30 persen mereka 70 persen. Tapi tadi mereka tadi minta insentif lagi karena alasannya listriknya mahal. (Mereka itu) nanti semua dengan pemilik gedung," sambungnya.

Saefullah menambahkan, saat ini masih sedikit peminat pengiklan di LED. Oleh karenanya, Saefullah berkata akan merevisi Peraturan Gubernur terkait.

"Kadis tadi menyampaikan kenapa yang minat sedikit karena masih ada keinginan dari yang 70 persen itu minta insentif lagi. Nanti kita akan revisi Pergubnya," papar Saefullah.

Ke depan, Pemprov DKI akan mendorong untuk penertiban reklame-reklame yang berada di jalanan. Saat izin reklame sudah habis, tak akan ada lagi pemasangan reklame baru di jalanan. Saefullah menyebut masih ada sekitar 1.000 reklame yang belum habis izinnya.

"Ke depan, kita dorong reklame yang nancep di jalan akan kita bongkar. Begitu izinnya habis, kita bongkar, gak ada yang baru, nanti nempel di gedung supaya Jakarta lebih terang lagi. Masih ada 1000-an ,izinnya habis kita tertibkan dan dorong ke gedung," ungkap Saefullah.

"Sudah diingatkan izin tak terbit lagi ke tiang-tiang. Sekarang LED nempel ke gedung dan itu yang memiliki gedung. Izin ke PTSP," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah baliho roboh di depan RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2). Baliho tersebut roboh sekitar pukul 18.30 WIB dan menimpa sebuah taksi yang tengah berhenti. Tak ada korban jiwa akibat kejadian ini. (gbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads