"Kejadian dua reklame yang roboh kemarin, Pak Gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan Pergub 244-nya itu, supaya melakukan penertiban. Kita ganti reklame dengan LED yang nempel di gedung," ujar Sekretaris Daerah DKI, Saefullah usai rapim di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Nantinya, pemasangan iklan di LED yang menempel di gedung akan menggunakan sistem bagi hasil antara Pemda dan pemilik gedung. Pemasangan iklan ini tentunya punya catatan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda 30 persen mereka 70 persen. Tapi tadi mereka tadi minta insentif lagi karena alasannya listriknya mahal. (Mereka itu) nanti semua dengan pemilik gedung," sambungnya.
Saefullah menambahkan, saat ini masih sedikit peminat pengiklan di LED. Oleh karenanya, Saefullah berkata akan merevisi Peraturan Gubernur terkait.
"Kadis tadi menyampaikan kenapa yang minat sedikit karena masih ada keinginan dari yang 70 persen itu minta insentif lagi. Nanti kita akan revisi Pergubnya," papar Saefullah.
Ke depan, Pemprov DKI akan mendorong untuk penertiban reklame-reklame yang berada di jalanan. Saat izin reklame sudah habis, tak akan ada lagi pemasangan reklame baru di jalanan. Saefullah menyebut masih ada sekitar 1.000 reklame yang belum habis izinnya.
"Ke depan, kita dorong reklame yang nancep di jalan akan kita bongkar. Begitu izinnya habis, kita bongkar, gak ada yang baru, nanti nempel di gedung supaya Jakarta lebih terang lagi. Masih ada 1000-an ,izinnya habis kita tertibkan dan dorong ke gedung," ungkap Saefullah.
"Sudah diingatkan izin tak terbit lagi ke tiang-tiang. Sekarang LED nempel ke gedung dan itu yang memiliki gedung. Izin ke PTSP," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah baliho roboh di depan RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2). Baliho tersebut roboh sekitar pukul 18.30 WIB dan menimpa sebuah taksi yang tengah berhenti. Tak ada korban jiwa akibat kejadian ini. (gbr/rvk)