"Kami sudah sampaikan sebenarnya, namanya reklame, billboard itu mau kami tebang," ujar Ahok di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Ahok mengaku mendapat kendala saat akan menebang reklame, yaitu perizinan mendirikan reklame. Jika izin reklame belum habis, pihak Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan penebangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok selanjutnya akan merapatkan permasalahan reklame ini dalam rapat pimpinan hari ini. "Kalau izinnya belum habis ya nggak bisa (ditebang). Sanksinya nggak tegas dulu. Kalau roboh nggak ada sanksi mereka," ujar Ahok.
"Ini mau kami rapim-kan. Mesti ditebang itu," lanjut dia.
Sebelumnya, sebuah baliho roboh di depan RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2). Baliho tersebut roboh sekitar pukul 18.30 WIB dan menimpa sebuah taksi yang tengah berhenti. Tak ada korban jiwa akibat kejadian ini. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini