Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengklasifikasikan bahan kimia tersebut sebagai senjata pemusnah massal.
Menurut Pusat Biologi Kimia Edgewood Militer Amerika Serikat seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/2/2017), VX tidak berasa dan tidak berbau, dan dinyatakan terlarang sesuai Konvensi Senjata Kimia, kecuali untuk keperluan riset, medis atau farmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Malaysia saat ini tengah menyelidiki apakah gas saraf VX tersebut dibawa dari luar negeri ke Malaysia atau diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya pada tahun 2015, jejak gas saraf sarin dan VX ditemukan di sebuah lokasi riset militer di Suriah, yang belum dilaporkan ke badan pengawasan senjata kimia global.
Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yakin VX pernah digunakan sebagai senjata kimia dalam perang Iran-Irak pada tahun 1980.
Tidak hanya mematikan, VX juga sulit hilang dari lingkungan. Gas saraf VX menguap secara perlahan, terutama dalam kondisi cuaca dingin. Hal tersebut menjadikan VX sebagai ancaman jangka pendek sekaligus jangka panjang bagi umat manusia.
(ita/ita)