Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan pihak penyidik Malaysia belum cukup bukti menyimpulkan keterlibatan Siti. Itulah sebabnya pihak penyidik Malaysia memperpanjang waktu penahanan Siti selama 3 x 24 jam ke depan.
"Fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan (yang sudah ada) selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. Artinya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," kata Lalu kepada detikcom, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," tutur Iqbal.
Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar menyatakan Siti Aisyah dan Doan Thi Hoang menyadari bahwa mereka terlibat dalam serangan racun terhadap Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari lalu. Setelah didekati dan diserang dua perempuan itu, Jong-Nam mengeluh sakit dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Saya pikir Anda melihat videonya (CCTV), bukan? Wanita itu menjauhkan tangannya dan bergerak menuju toilet. Dia sangat menyadari bahwa itu adalah racun dan bahwa dia perlu mencuci tangannya," terang Khalid di markas Polisi Diraja Malaysia, Kuala Lumpur. (dnu/fjp)