"Tidak apa-apa, silakan didalami saja (oleh) teman-teman dari kepolisian Malaysia (yang) punya hak untuk itu," ujar Tito di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Polri menghormati proses hukum di Malaysia sebagaimana pihak lain juga harus menghormati proses hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan, pihak Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Aisyah, wanita asal Serang. Namun hingga saat ini pihak perwakilan Indonesia belum dapat menemui Aisyah yang masa penahanannya diperpanjang.
"Kita memberikan perlindungan pada WNI. Kalau WNI kita tidak salah jangan dipaksakan tapi kalau memang bersalah ya diproses hukum sesuai sistem hukum yang ada," ujarnya.
Sebelumnya Tito menyebut adanya dugaan Aisyah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk membunuh Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un
"Kemungkinan dia hanya digunakan. Dia tidak menyadari bahwa itu adalah upaya pembunuhan (yang dilakukan) kelompok tertentu yang diduga agen dari luar. Dimanfaatkan, tapi dia tidak tahu itu untuk apa," kata Tito kepada wartawan di kampus Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (17/2). (brt/fdn)