Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut

Rina Atriana - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 12:08 WIB
Irman Gusman (Foto: Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Pidana tambahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Irman tampak mengenakan batik cokelat lengan panjang saat mendengarkan vonis dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah akan mengajukan banding terhadap vonis yang dibacakan, Irman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Irman untuk memberikan jawabannya.



Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads