"Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Pidana tambahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Irman tampak mengenakan batik cokelat lengan panjang saat mendengarkan vonis dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini