Seorang pejabat senior Malaysia yang familiar dengan penyelidikan kasus ini mengatakan, otoritas Korut telah menyatakan keberatan atas dilakukannya autopsi jasad Kim Jong-Nam.
"Namun kami mengatakan pada mereka untuk mengikuti hukum Malaysia," ujar pejabat Malaysia tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media-media lokal Malaysia melaporkan, sejumlah pejabat Kedutaan Korut tampak berada dalam sebuah mobil diplomatik dan menunggu berjam-jam di luar rumah sakit yang melakukan autopsi tersebut.
Bahkan disebutkan, para pejabat termasuk Duta Besar Korut untuk Malaysia, Kang Chol telah berupaya keras untuk meyakinkan otoritas Malaysia agar menyerahkan jasad Kim Jong-Nam. Dia juga terus mendesak agar autopsi tidak dilakukan, namun otoritas Malaysia mengabaikan desakan tersebut.
Kim Jong-Nam dilaporkan dibunuh oleh dua wanita agen mata-mata Korut yang menyergapnya dari belakang dan meracuninya di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin, 13 Februari lalu.
Kepolisian Malaysia telah menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam kematian Kim Jong-Nam. Salah satu wanita diketahui memegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aishah asal Serang dengan tanggal kelahiran 11 Februari 1992. Dia ditangkap pada Kamis (16/2) dini hari waktu setempat.
Sebelumnya pada Rabu (15/2) pagi waktu setempat, seorang wanita juga ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) saat akan terbang menuju Vietnam. Wanita itu kedapatan membawa paspor asal Vietnam dengan nama Doan Thi Huong yang lahir di Nam Dinh, Vietnam pada Mei 1988. Tidak diketahui pasti keaslian dokumen itu. (ita/ita)