Ahok Terdakwa Tapi Tak Dinonaktifkan, ACTA Gugat ke PTUN

Ahok Terdakwa Tapi Tak Dinonaktifkan, ACTA Gugat ke PTUN

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 12:22 WIB
Foto: Berkas gugatan yang didaftarkan (Edo-detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka meminta hakim untuk mendesak Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama terkait status terdakwa.

Pantauan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jaktim, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB rombongan ACTA yang dipimpin Habiburokhman bersama Waksejen ACTA Yustian Dewi Widiastuti dan Hisar Tambunan memasuki loket pendaftaran gugatan PTUN. Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan ke Kemendagri terkait belum dihentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar Yustian Dewi Widiastuti, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun harus diberhentikan. Sedangkan Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman empat tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman lima tahun. Persolan pasal alternatif inilah yang menjadi polemik.

Gugatan tersebut dilakukan ACTA berdasarkan, Pasal 3 (1) UU No 5/1986 tentang PTUN yang mengatur apabila badan atau negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu jadi kewajiban maka hal itu disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara.

Dewi mengatakan ancaman pidana penjara 5 tahun sebagaimana diatur pasal 83 UU Pemda, harusnya dipahami sebagai ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

"Kalau kita mengacu pada pembahasan pasal tersebut, maka dengan kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan ancaman 5 tahun penjara atau lebih. Maka akan diberhentikan sementara," paparnya.

Sementara dewan penasehat ACTA, Hisar Tambunan mengatakan gugatan ini dilayangkan karena Kemendagri belum mengeluarkan SK pemberhentian. Gugatan ini sebagai dukungan untuk menjalankan perundang-undangan yang berlaku.

"Petitum utama dalam gugatan ini agar majelis mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahja Purna sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkas Hisar. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads