Surat penetapan DPO tersebut diterbitkan Kejaksaan Kabupaten Negeri (Kejari) Cirebon pada 1 Februari 2017. "Bahwa benar pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi via pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/2/2017).
Untung menjelaskan, sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015. Di tingkat PN Bandung, orang kedua di Pemkab Cirebon tersebut divonis bebas.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa selaku eksekutor, sesuai Undang-Undang, harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung.
Jaksa dari Kejari Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Gotas ke sel jeruji besi. Sesuai prosedur jaksa eksekutor melayangkan surat pemanggilan. Namun Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
Sebab itulah, Untung menegaskan, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas masuk DPO. Pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari dan menangkap Gotas.
"Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Untung. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini