"(Romi Herton) benar sore tadi yang dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur," kata Molyanto kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Molyanto menuturkan, berdasarkan hasil investigasi Tim 7 bentukan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Romi diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin dua kali pada tanggal 28-29 November 2016 dan 15 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Mobil Bawa Romi Herton Keluar dari Lapas Sukamiskin
"Hanya saja, saat berada di luar, dia melakukan pelanggaran. Seharusnya, saat di Palembang, ia menginap di lapas setempat, tapi tidak. Sedangkan pada saat di RS Hermina, dia tidak langsung pulang, malah ke rumah kontrakan di Antapani," ungkap Molyanto.
"Dalam hal ini, ada tindakan indisipliner dari petugas pengawalan. Mereka tidak melakukan pengawalan semestinya, artinya tidak sepenuhnya melekat," imbuhnya.
Romi Herton dipindahkan dari Lapas Sukamiskin menuju Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 17.10 WIB. Romi dibawa menggunakan mobil bernomor polisi D-1579-VZ dengan pengawalan polisi.
Sebelumnya, napi Anggoro Widjojo lebih dulu dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. Dia dipindahkan karena melakukan indisipliner serupa dengan dengan Romi Herton. Pemindahan ini merupakan tahap awal sebelum dijatuhi sanksi lainnya. (fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini