Panwascam Matraman Amankan Penyebar Brosur Kampanye Hitam

Dinamika Pilgub DKI

Panwascam Matraman Amankan Penyebar Brosur Kampanye Hitam

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 19:19 WIB
Panwascam Matraman Amankan Penyebar Brosur Kampanye Hitam
Brosur kampanye hitam yang diamankan (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Matraman menangkap empat pelaku penyebaran brosur kampanye hitam. Kepala Panwascam Matraman Gustaaf Thei menyebut penangkapan diawali dari kecurigaan warga.

"Ya betul, kemarin pada Rabu, 8 Februari, di Kelurahan Pisangan Baru," ujar Gustaaf saat dihubungi detikcom, Kamis (9/2/2017).

Gustaaf mengatakan brosur yang disebar tersebut menyudutkan pasangan cagub-cawagub DKI nomor urut 3 Anies-Sandi. Menurutnya, penangkapan diawali kecurigaan warga terkait isi brosur. Lalu Ketua RT 11 RW 10 Pisangan Baru dan warga mendatangi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat istirahat, mereka didatangi ketua RT dan warga. Kok ada yang nyebar kayak begini. Langsung ditanya, mereka mengakui, langsung ditangkap. Lalu warga telpon Polsek, Polsek jemput mereka. Kemudian Panwascam mendatangi Polsek," tuturnya.

Lebih jauh Gustaaf menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku penyebaran brosur itu ternyata disuruh oleh seseorang berinisial E. Dia mengatakan E adalah seorang pengusaha penyebaran brosur.

"Cerita awalnya, E punya usaha penyebaran brosur. Ada orang bernama D menelepon beliau untuk order. Mereka berkomunikasi lewat telepon. Setelah disepakati harga, barang pun dikirim," katanya.

Gustaaf lanjut bercerita bahwa E dan D ini tidak pernah bertemu dan mengenal satu sama lain. "Karena E sudah dapat logistiknya, dia baru cari orang untuk menyebar brosur tersebut," lanjutnya.

Saat ini para pelaku ditangani oleh Gakkumdu Panwaslu Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, 4 penyebar brosur dan 1 koordinator itu dilepas dan akan dipanggil lagi bila temuan ini diklasifikasikan sebagai pidana pemilu.

"Prosesnya saat ini naik ke tingkat Panwaslu Jaktim. Di situ ada Gakkumdu, lagi dianalisis dari berita acara itu. Apakah mereka bisa dikenai sanksi pidana pemilu atau bagaimana," pungkasnya. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads