Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan titik api kebakaran bersumber dari kamar mesin KM Zahro Express.
"Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya akumulasi fasa uap BBM jenis solar yang telah mencapai titik flamable range di kamar mesin akibat kebocoran saluran bahan bakar genset oleh percikan bunga api (spark) yang dihasilkan oleh tenaga mekanis dari prime mover atau penggerak generator set (genset)," terang Hero dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi lepas dari jeratan hukum. Hero menyebut, Permenhub No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak mewajibkan syahbandar melakukan pengecekan terhadap kapal yang akan berlayar.
"KSOP-nya nggak kena (pidana). (Karena) Permen 82-nya ngomong begitu," kata Hero.
Salah satu poin dalam Pasal 9 Permenhub No 82 Tahun 2014 tersebut, kata Hero, syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang akan berlayar jika mendapat laporan bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal.
"Pasal 9 itu disebut dia (syahbandar) akan melakukan pekerjaannya apabila ada laporan, di Pasal 9. Dia berdalil di situ. Sepanjang nakhoda tidak melaporkan apa-apa tentang kesiapan kapal, berarti dia setuju approval buat SPB," terang Hero.
Kapal Wisata KM Zahro Express terbakar di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, beberapa bulan lalu. Dalam peristiwa itu, 24 penumpang tewas dan ratusan lainnya selamat.
Dalam proses penyidikan diketahui adanya manipulasi data manifes penumpang. Nakhoda hanya mencatat kapal tersebut berpenumpang 100 orang, sementara faktanya penumpangnya sekitar 190 orang. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini