Kata KPK tentang Praperadilan yang Diajukan ACTA soal Sumber Waras

Kata KPK tentang Praperadilan yang Diajukan ACTA soal Sumber Waras

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 21:39 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. KPK pun mempersilakan.

"Ya, gugatan praperadilan silakan saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Namun, Febri mengatakan, gugatan praperadilan ada batasannya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, lingkup praperadilan sudah dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita tahu ada batasan yang tetap tentang apa saja yang jadi ruang lingkup praperadilan. Ditambah yang terakhir dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang proses penyidikan dan penetapan tersangka. Jadi masuk dan salah satu domain praperadilan. Silakan saja, namun tentu saja penanganan perkara di kasus yang dipersoalkan tersebut sampai saat ini kami bisa katakan masih dalam proses penyelidikan," ujar Febri.

Febri juga menegaskan penyelidikan kasus itu belum dihentikan. KPk masih mencari bukti-bukti kuat untuk menaikkan status penanganan kasus itu.

"Jadi kita belum pernah menghentikan perkara tersebut. Kalau memang ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, sebuah proses penyelidikan tentu akan ditingkatkan ke penyelidikan. Namun saat ini tahapannya seperti yang disampaikan oleh pimpinan waktu itu di DPR, kita masih dalam proses penyelidikan," jelas Febri.

Sebelumnya, ACTA mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. Gugatan diajukan ACTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami daftarkan gugatan praperadilan kasus dugaan kasus pengadaan lahan Sumber Waras melawan KPK," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Gugatan yang diajukan ACTA, menurut Krist, bukan untuk mendiskreditkan KPK. Gugatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.

"Sebaliknya, gugatan ini adalah bentuk dukungan konkret kami agar KPK senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," tuturnya. (dhn/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads