"Operasi dilakukan pada Kamis (26/1). Enam orang laki-laki dan satu perempuan berhasil diamankan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen, kepada detikcom, Sabtu (28/1/2018).
Dari operasi tersebut diamankan dua kilogram ganja, dan 16 paket sabu. Selain itu, diamankan pula cangklon dan timbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketujuh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah. Polisi pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1, UUR no 25 tahun 2009," ucap Armunanto. (aik/elz)