Kasus Suap di PUPR, KPK Panggil Waket Komisi V DPR Yudi Widiana

Kasus Suap di PUPR, KPK Panggil Waket Komisi V DPR Yudi Widiana

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 11:30 WIB
Yudi Widiana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).

Tersangka So Kok Seng alias Aseng adalah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), yang diduga memberi suap. Duit suap diberikan untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dalam tahun anggaran 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Aseng, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Damayanti sudah divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu.

Penyuap dalam kasus ini, Abdul Khoir, yang merupakan Direktur PT WTU, juga sudah divonis 4 tahun bui. (HSF/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads