"Kemarin setelah kita lakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan, terlapor ini statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan sedang dibuatkan surat panggilan agar minggu depan bisa dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa (31/1)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (25/1/2017).
Argo mengatakan, penyidik telah memanggil saksi-saksi dan sejumlah ahli seperti ahli bahasa dan ahli ITE. Peningkatan status tersangka Ade Armando dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lamanya proses penyelidikan kasus tersebut, Argo mengatakan bahwa pihaknya menangani banyak kasus berkaitan dengan cyber. Kasus itu sendiri dilaporkan pada Mei 2015.
"Ya tentunya perlu saya katakan untuk tahun 2016 itu untuk cyber crime itu ada laporan 1600-an. Yang kita pelan-pelan selesaikan sudah 350-an kita selesaikan, jadi kita bertahap di situ ya. Jadi banyak laporan yang kita terima, jadi kita pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan jadi penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangkanya," paparnya.
Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (mei/bis)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini