"Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah memiliki izin peragaan hewan dan pengangkutan hewan dari instansi terkait," kata Corporate Communication Manager Ancol Rika Lestari saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2017).
Pihak berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rika mengatakan, aktivitas pengangkutan lumba-lumba tersebut sudah sesuai prosedur dari KLHK dan International Air Transport Association (IATA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rika, pihaknya merupakan salah satu lembaga konservasi yang mempunyai fungsi sosialisasi program konservasi sesuai yang diamanatkan pemerintah.
"Dan benar sebagai Perusahaan yang mengadakan edukasi satwa di Balikpapan," tutur Rika.
"Aktifitas tersebut merupakan salah satu upaya penyebaran edukasi mengenai pengenalan lumba- lumba kepada masyarakat dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Pengangkutan lumba-lumba oleh pesawat Sriwijaya Air juga diprotes aktivis lingkungan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Indonesia. Menurut JAAN, lumba-lumba seharusnya diangkut dalam keadaan basah.
"Saat lumba-lumba itu diangkut, seharusnya dalam kondisi basah. Kedua, lumba-lumba saat di darat atau di udara, dia akan menahan beban dua sampai tiga kali berat badannya," kata Ketua JAAN Indonesia, Benfica, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/1). (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini