Polisi Sudah Periksa 33 Saksi di Kasus KM Zahro Express

Polisi Sudah Periksa 33 Saksi di Kasus KM Zahro Express

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 17:30 WIB
Foto: Bangkai KM Zahro (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Polisi masih mendalami kasus terbakarnya KM Zahro Express di Muara Angke, Jakarta Utara awal Januari lalu. Selain memeriksa saksi-saksi, analisa dengan ahli perhubungan laut juga dilakukan untuk mengungkap kasus ini.

"Pemeriksaan saksi masih berjalan semua. Sejauh ini masih dianalisa terus dengan Dinas Perhubungan Laut," kata Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar saat dihubungi, Rabu (18/1/2017).

Hero mengatakan, sejauh ini sudah ada 33 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Sudah 33 (saksi diperiksa)," ujarnya.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa saksi yang berposisi sebagai anak buah kapal (ABK), nakhoda dan pemilik KM Zahro Express. Selain itu, polisi juga memeriksa mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, Deddy Junaedi.

Terkait koordinasi yang dilakukan oleh ahli perhubungan laut, Hero tidak dapat menyebutkan secara rinci. Sebab, menurutnya hal itu masuk dalam materi teknis penyidikan. Secara garis besar, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal.

"Ya (koordinasi soal penyebab terjadinya kebakaran) dan mekanisme administrasi semuanya dan ketentuan lainnya. Detailnya tidak dapat diberitahukan karena itu teknis dari penyidikan," ucap Hero.

KM Zahro terbakar saat hendak menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya sebanyak 23 orang sedangkan korban selamat berjumlah 194. Polisi sudah menetapkan nakhoda kapal wisata KM Zahro, M Nali sebagai tersangka. (jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads