Dalam sistem tertutup, maka pemilih hanya disodorkan untuk mencoblos logo partai, tanpa daftar nama caleg, seperti pemilu di zaman Orde Baru. Sedangkan dalam sistem terbuka, nama-nama caleg juga terpampang.
Baca Juga: Poin Krusial di RUU Pemilu: Sistem Terbuka/Tertutup Hingga Ambang Batas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai Golkar memperjuangkan sampai titik darah penghabisan, sistem pemilu yang akan kita wujudkan adalah sistem pemilu proporsional tertutup. Ini keputusan partai, hasil munaslub," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamaruzzaman di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Rambe, sikap tersebut merupakan sikap konkrit dari Partai Golkar yang telah dipertimbangkan matang-matang. Selain itu, Golkar dalam mengambil keputusan tersebut semata-mata demi kepentingan bangsa.
"Kita punya sikap yang konkrit, sikap itu bersumber dari mana. Partai Golkar tidak mengutamakan kepentingan partai daripada kepentingan bangsa," pungkasnya. (gbr/imk)











































