Dalam minggu ini, KPK telah memulai pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan dugaan gratifikasi itu. Penelusuran KPK pun bertumpu pada 19 mobil yang dimiliki PNS bergaji Rp 8 juta sebulan itu.
"Pemeriksaan beberapa pihak untuk Rohadi terkait dalam kepemilikan mobil. Mobil yang didalami sebelumnya dipetakan penyidik, diduga diterima dari pihak tertentu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Ia juga memiliki dua unit rumah di The Royal Residence dengan harga per unitnya Rp 3 miliar.
Saat di pengadilan, Rohadi sempat ditanya hakim tentang kekayaannya itu. Rohadi mengaku banyak utang meski hartanya banyak.
"Saya banyak utang, Pak," kata Rohadi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini