Sidang Pasal Asusila di MK, Ahli: Zina Kini Sudah Jadi Lifestyle

Sidang Pasal Asusila di MK, Ahli: Zina Kini Sudah Jadi Lifestyle

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 12:39 WIB
Prof Dr Euis Sunarti (ari/detikcom)
Jakarta - Psikolog Elly Risman menyampaikan pandangannya terkait dengan uji materi dalam pasal kesusilaan di KUHP. Menurutnya, perzinaan kini menjadi gaya hidup dan layaknya sebuah endemi di era digital.

"Terkait 3 pasal yang sedang di uji, di mana ketiganya merupakan suatu tindakan kesusilaan atau zina, ini seperti 'old wine in the new bottle', yang dulunya gendak menjadi lifestyle," ucap Elly dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Elly berpendapat fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bermula dari zina yang menjadi endemi ke berbagai bentuk kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak berkompetensi untuk menjelaskan hukum, tapi saya melihat fenomena asusila atau zina ini dapat kita fokuskan dari sebuah kesalahan pengasuhan dan juga pornografi dari cepatnya era digital," tutur Elly.

Ditambahkan Elly, zina dan era digital berkembang sangat cepat. Bahkan bisa bermula hanya dari genggaman tangan.

"Zina sudah menjadi lifestyle. Bahkan mungkin bisa dari genggaman tangan anak-anak kita melalui gadget-gadget mereka. Sexsual education serta komunikasi yang terburu-buru ditambah ketidaksiapan pasangan muda untuk menjadi orang tua tentang adiksi peradaban saat ini," jelas Elly.

"Jadi ada perubahan yang besar dan lama dalam masalah zina ini. Dari sekadar gendak menjadi sebuah lifestyle dan memicu pandemi, yang sekarang berubah menjadi macam-macam bentuk, salah satunya seks bebas," pungkasnya.

Sidang ke-17 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman ini mendengarkan pandangan dari beberapa ahli dari pihak PII.

Sidang itu digelar atas permohonan pemohon guru besar IPB Bogor, Euis Sunarti. Selain Euis, ikut memohon akademisi lainnya, yaitu Rita Hendrawaty Soebagio, SpPsi, MSi; Dr Dinar Dewi Kania; Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto; Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, SS, MA; dan Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi, SE, MA, MSc, PhD; Dr Tiar Anwar Bachtiar, SS, MHum; Sri Vira Chandra D, SS, MA; Qurrata Ayuni, SH; Akmal, ST, MPdI; dan Dhona El Furqon, SHI, MH.

Mereka memohon pasal-pasal asusila dalam KUHP, yaitu:

1. Pasal 292 KUHP berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam khazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi, menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk 'korban' yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Euis meminta pasal yang dikenal dengan sebutan 'pasal kumpul kebo' itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

3. Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads