"(Diperiksa) mengenai perizinan kapal," ujar Ferdinan di kantor Ditpolair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jl RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2017).
Ferdinan mengatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dia mengatakan nantinya akan diberikan keterangan lebih terperinci lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan kali ini, Primayodi diperiksa sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan, dia tidak memberikan keterangan apa pun ketika ditanya wartawan.
Primayodi langsung naik ke kapal penyeberangan untuk meninggalkan kantor Ditpolair bersama pengacaranya. Primayodi hanya menangkupkan tangan ketika ditanya soal peristiwa terbakarnya kapal.
KM Zahro Express terbakar pada Minggu (1/1) ketika hendak menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Akibat kecelakaan ini, ada 23 korban tewas dan sejumlah orang yang terluka. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
Hingga kini, 21 jenazah korban telah diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga. Masih ada 2 jenazah lain yang masih diidentifikasi di RS Polri. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini