"Cuma satu atau dua yang dari FPI. Sedangkan saksi yang lain, kami enggak ada yang kenal," kata Novel Bamukmin, orang yang pertama kali melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/12/2016).
Novel menjelaskan dua orang dari FPI itu adalah dirinya sendiri dan Muhsin Al Attas. Sedangkan saksi yang lain berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Pengacara Ahok: Semua Saksi Penodaan Agama Rupanya Terkait FPI)
Sebagaimana diketahui, Novel saat itu melaporkan Ahok ke Bareskrim pada 6 Oktober 2016, ditemani Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Total ada 14 orang saksi dari pihak pelapor. Memang para saksi ini tak menyaksikan pidato Ahok langsung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September lampau.
"14 Orang ini semuanya hanya menyaksikan dari video," kata Novel.
Pengacara Ahok juga mengatakan pihak pelapor sempat mengaku punya laporan SMS dari warga Kepulauan Seribu yang menyatakan Ahok telah menista agama. Namun kata pengacara Ahok, SMS itu kemudian dihapus. Soal hal ini, Novel menyatakan ucapan pengacara Ahok tidak benar. Novel menerima SMS bukan dari penduduk Kepulauan Seribu namun dari jemaahnya yang menyaksikan video pidato Ahok.
"SMS masih saya simpan," kata Novel.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini