"Apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir?" tanya hakim ketua Kolonel CHK Sugeng Sutrisno di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/12/2016).
Majelis hakim, yang terdiri dari Kol CHK Sugeng Sutrisno (Hakim Ketua), Kol CHK Moch Afandi (Hakim Anggota I), dan Kol CHK Suryadi Sjamsir (Hakim Anggota II), mempersilahkan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkoordinasi sebentar, terdakwa kembali ke hadapan hakim ketua dan menyatakan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap," jawab terdakwa Kol Inf Jefry.
"Baik, silakan mengajukan upaya hukum di Jakarta," kata hakim ketua.
Sedangkan Oditur Militer Kol Laut (KH) Bambang Pujianto, saat ditanya tentang sikapnya oleh hakim ketua, mengaku masih pikir-pikir.
"Oditur, apakah dengan putusan ini memiliki sikap yang sama atau masih pikir-pikir?" tanya hakim ketua.
"Pikir-pikir," jawab Bambang.
Seusai persidangan, Kapten CHK Agus Setyo P, penasihat hukum Kol Jefry, mengatakan, sebagai penasihat hukum, ia masih melihat ada upaya hukum lanjutan, yakni banding, yang dilakukan kliennya.
"Kita berpendapat bahwa dari saksi ahli yang kita datangkan, kandungan dalam blue safir yang mengandung 4-CMC (Chloro MethCatinone) itu belum diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014," ujar Kapten Agus.
"Sehingga kami berkeyakinan masih ada peluang bahwa klien kami tidak terbukti bersalah pada tingkat pengadilan berikutnya," ucap Agus.
Agus menyatakan rekan terdakwa yang berasal dari sipil dan ikut 'pesta' tidak diproses hukum oleh polisi ataupun BNN.
"Ini kan sudah putusan bukan lagi tuntutan. Dan itu memang saya rasa sangat ironis, karena kejadian dilakukan bersama-sama. Namun teman-teman sipil yang melakukan bersama-sama tidak diproses oleh polisi atau BNN. Saya rasa ini masih belum menemui rasa keadilan," tandas Agus.
Sebagaimana diketahui, terdakwa melakukan pesta narkoba dengan rekan-rekannya, yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri) di ruang karaoke di Hotel d'Maleo Makassar. Saat karaoke, mantan Dandim Makassar itu membawa botol berisi cairan blue safir (jenis narkoba baru yang dirilis BNN).
Zat cairan tersebut dicampurkan ke miras martel. Mengkonsumsi cairan tersebut dapat meningkatkan libido, merasa ceria, dan membuat semangat berkaraoke. Padahal cairan tersebut dapat merusak saraf, membahayakan individu, dan merusak generasi bangsa. (roi/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini