Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP dari 2 PO, Ingatkan 60 PO Lainnya

Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP dari 2 PO, Ingatkan 60 PO Lainnya

Nograhany Widhi K - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 21:30 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin trayek dari 3 bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari 2 perusahaan otobus (PO). Kemenhub juga memperingatkan 60 PO lainnya.

"Dari hasil evaluasi kami dan setelah kami klarifikasi, terdapat 3 bus AKAP dari 2 (dua) PO yang kami cabut izin trayeknya," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam rilis yang diterima, Selasa (20/12/2016).

Rinciannya, izin trayek 2 bus PO Primajasa dan izin trayek 1 bus PO Merdeka dicabut. Selain 2 PO yang izinnya dicabut itu, terdapat 60 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah diambil tindakan tegas berupa peringatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," kata Pudji.

Penertiban yang dilakukan Ditjen Darat Kemenhub ini bertujuan mempercepat proses operasional Terminal Pulo Gebang, yang akan segera diresmikan, dan memastikan keselamatan penumpang bus AKAP. PO yang izin trayek busnya dicabut dan diberi peringatan adalah PO-PO yang beroperasi di terminal bayangan.

"Proses penertiban ini untuk mendukung beroperasinya Terminal Pulo Gebang secara sempurna," tegas Pudji.

"Selama ini, masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut," lanjut dia. (nwk/hns)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads