"Dari hasil evaluasi kami dan setelah kami klarifikasi, terdapat 3 bus AKAP dari 2 (dua) PO yang kami cabut izin trayeknya," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam rilis yang diterima, Selasa (20/12/2016).
Rinciannya, izin trayek 2 bus PO Primajasa dan izin trayek 1 bus PO Merdeka dicabut. Selain 2 PO yang izinnya dicabut itu, terdapat 60 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah diambil tindakan tegas berupa peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban yang dilakukan Ditjen Darat Kemenhub ini bertujuan mempercepat proses operasional Terminal Pulo Gebang, yang akan segera diresmikan, dan memastikan keselamatan penumpang bus AKAP. PO yang izin trayek busnya dicabut dan diberi peringatan adalah PO-PO yang beroperasi di terminal bayangan.
"Proses penertiban ini untuk mendukung beroperasinya Terminal Pulo Gebang secara sempurna," tegas Pudji.
"Selama ini, masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut," lanjut dia. (nwk/hns)